| Pemkab Ajukan 15 Ranperda |
| Ditulis oleh yudie | |||
|
SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi secara resmi telah mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Muarojambi untuk di bahas. Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD Muarojambi di Sengeti. Ranperda yang diajukan tersebut meliputi pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak Bumi DAN bangunan pedesaan dan perkotaan, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha serta retribusi perijinan tertentu. Selain itu juga diajukan ranperda organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana alam, ranperda organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Petaling, ranperda tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal serta lembaga teknis daerah. Terakhir, ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Muarojambi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. “Setelah resmimenjadi Perda, tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi untuk peningkatan PAD. Kami mengharapkan masukan dan saran dari dewan untuk kesempuranaan ranperda yang kami usulkan,” kata Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir. Pembahasan 15 Raperda ini dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini (10/10). Agendanya, pandangan umum faksi-fraksi atas ranperda yang diajukan eksekutif.
|
