| PPJU Muarojambi Capai 5,9 M |
| Ditulis oleh yudie | |||
|
Pencapaian Dikatakan Haviz, nilai 5,9 M, dinilai belum optimal dan masih diragukan kevalidan datanya, kana hingga saat ini DPRD Muarojambi belum mendapatkan data riilĀ jumlah pelanggan PLN di Muarojambi. "Ketika kami berkunjung ke PLN Cabang Jambi, pihak PLN jambi menjanjikan menjanjikan akan menyerahkan data pelanggan di Muarojambibeberapa hari kedepan," imbuhnya. Secara terpisah, Kepala PLN rayon seberang kota, Sumarjoko, mengaku penyetoran PPJU ke Kasda dilakukan sedara otomatis dari sistem perbankan. "Tentang jumlah pelanggan Sumarjoko mengatakan pihaknya kurang mengetahui, sebab mereka hanya menguasai rayon seberang kota bukan Kabupaten Muarojambi.
|
Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kabupaten Muarojambi tahun 2011, mencapai Rp.5,9 M. Sumber PAD ini berasal dari pembayaran pelanggan PLN. Setiap pelanggan wajib dikenakan 10 % dari jumlah pembayaran pemakaian listriknya. "Angka 10 % berdasarkan Perda Muarojambi. Nilai itu kami rasa tidak terlalu tinggi bagi masyarakat," ujar ketua komisi c DPRD Muarojambi, Kamaluddin Haviz Sag, kemarin.