| IZIN PEMASANGAN REKLAME |
|
IZIN PEMASANGAN REKLAME Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi. Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi. Persyaratan untuk mendapatkan Izin : a. Keterangan tentang jenis produk. b. Desain bentuk iklan c. Spesifikasi teknis media yang digunakan Waktu pengurusan Izin : 2 (dua) hari Biaya pengurusan Izin : a. Pajak Reklame b. Retribusi Leges Rp.15.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 1 (satu) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin : 1. Lokasi penempatan media reklame tidak boleh mengganggu arus lalu lintas. 2. Desain teknis media reklame harus memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar. 3. Desain iklan tidak boleh bertentangan dengan norma agama atau susila. 4. Pesan/informasi yang digunakan tidak boleh bersifat propokatif yang dapat menimbulkan keresahan. 5. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung tanggal izin di keluarkan belum melakukan kegiatan, maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi. Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
|