| IZIN PEMASARAN BAHAN BAKAR KHUSUS |
|
IZIN PEMASARAN BAHAN BAKAR KHUSUS DASAR HUKUM : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000. UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi. PROSEDUR PENGURUSAN IZIN : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN : a. Akta Pendirian b. Informasi teknis c. Photocopy KTP d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). WAKTU PENGURUSAN IZIN : 15 (lima belas) hari kerja BIAYA PENGURUSAN IZIN : Uang Leges Rp.25.000,- JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 3 (tiga) Tahun KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN : 1. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan Izin yang diberikan. 2. Izin tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati. 3. Perusahaan harus menyediakan fasilitas penampungan/pembinaan yang permanen dan aman dari resiko kebakaran. 4. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas pemadam kebakaran. 5. Loaksi penyimpanan/penimbunan tidak boleh berdekatan dengan kegiatan/usaha lain yang beresiko menimbulkan kebakaran. 6. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung tanggal dikeluarkannya izin, maka izin dinyatakan tidak berlaku. SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN : 1. Peringatan tertulis 2. Pembekuan Izin 3. Pencabutan Izin.
|