|
IZIN PEMBANGUNAN DERMAGA
DASAR HUKUM : a. Keputusan Menteri Perhubungan No.130-67 Th.2002 b. Keputusan Menteri Perhubungan No.26 Th.1998 c. Undang-undang No.21 Th.1992 tentang Pelayaran. d. Undang-undang No.23 Th.1997. e. Peraturan Pemerintah No.82 Th.1999.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Perhubungan denganmelampirkan syarat-syarat yang diperlukan
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN : 1. Gambar rencana pembangunan dermaga. 2. Izin lokasi 3. Izin Usaha 4. Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan 5. Investasi penanaman modal
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 14 (empat belas) hari kerja BIAYA PENGURUSAN IZIN : Retribusi Leges IMB sebesar Rp.350.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 3 (tiga) tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN : 1. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan dikeluarkan ketentuan izin yang diberikan. 2. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati. 3. Dermaga tersebut hanya untuk digunakan kegiatan bongkar/muat bahan baku milik sendiri. 4. Tidak untuk melayani pihak lain.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN : 1. Peringatan tertulis 2. Pembekuan izin 3. Pencabutan izin
|