IZIN PEMBORONG PEMBANGUNAN
IZIN PEMBORONG PEMBANGUNAN

Dasar hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi.

Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Muaro Jambi.

Prosedur pengurusan Izin :
Untuk mendapatkan Surat Izin Pemborong Pembangunan (SIPP) Perusahaan harus sudah terikat kontrak kerja dengan Dinas/Badan/Bagian Instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBD/APBN, maupun Bantuan Luar Negeri sepanjang tidak ada aturan pengecualiannya.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
  • Surat Permohonan dari Pemborong/Perusahaan.
  • Foto copy Surat Perjanjian Kerja
  • Foto copy Akte Notaris 2 lembar
  • Foto copy Surat Izin Tempat Usaha 2 lembar.
  • Pas photo Pimpinan Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

Waktu pengurusan Izin : 3 (tiga) hari kerja.

Biaya pengurusan Izin :
  • Bagi setiap Pemborong / Kontraktor / Konsultant/Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang berdomisili dan beroperasai dalam Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan mem bayar Retribusi Daerah sebesar 1 % (satu permill) dari nilai kontrak.
  • Bagi setiap Pemborong/Kontraktor/Konsultant/ Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang berdomisili di luar Kabupaten Muaro Jambi dan beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan membayar Retribusi Daerah sebesar 2 % (dua permill) dari nilai kontrak.
  • Bagi setiap Pemborong/Kontraktor/Konsultan/ Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang memiliki ikatan kontrak diwajibkan membayar Retribusi Leges Izin Pemborongan Bangunan yang besarnya sesuai klasifikasi.
 1) Klasifikasi besar Rp. 100.000,-
 2) Klasifikasi M1 Rp. 50.000,-
 3) Klasifikasi M2 Rp. 25.000,-
 4) Klasifikasi K1 Rp. 5.000,-
 5) Klasifikasi K2 Rp. 10.000,-
 6) Klasifikasi K3 Rp. 5.000,-


Jangka waktu berlakunya Izin : Sesuai dengan SPK

Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :

  • Pemborong / Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten sebelum memulai pekerjaannya wajib memiliki SITU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
  • Pemborong/Kontraktor dari luar Kabupaten sebelum melaksanakan pekerjaannya melaporkan diri kepada Bupati yang disertai dengan bukti usahanya sebagai berikut:
 a) Identitas lengkap Pemborong/Kontraktor.
 b) Penanggung Jawab
 c) Tempat Kedudukan
 d) Gambar Proyek/Bagian yang dikerjakan.
 e) Bentuk Proyek/Bestek.
 f) Lokasi Proyek
 g) Izin usaha.


Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

Pelanggaran atas wajib Retribusi diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali Retribusi terulang.