IZIN PEMBORONG PEMBANGUNAN
Dasar hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Muaro Jambi.
Prosedur pengurusan Izin :
Untuk mendapatkan Surat Izin Pemborong Pembangunan (SIPP) Perusahaan harus sudah terikat kontrak kerja dengan Dinas/Badan/Bagian Instansi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kegiatan proyek yang bersumber dari dana APBD/APBN, maupun Bantuan Luar Negeri sepanjang tidak ada aturan pengecualiannya.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
- Surat Permohonan dari Pemborong/Perusahaan.
- Foto copy Surat Perjanjian Kerja
- Foto copy Akte Notaris 2 lembar
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha 2 lembar.
- Pas photo Pimpinan Perusahaan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Waktu pengurusan Izin : 3 (tiga) hari kerja.
Biaya pengurusan Izin :
- Bagi setiap Pemborong / Kontraktor / Konsultant/Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang berdomisili dan beroperasai dalam Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan mem bayar Retribusi Daerah sebesar 1 % (satu permill) dari nilai kontrak.
- Bagi setiap Pemborong/Kontraktor/Konsultant/ Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang berdomisili di luar Kabupaten Muaro Jambi dan beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan membayar Retribusi Daerah sebesar 2 % (dua permill) dari nilai kontrak.
- Bagi setiap Pemborong/Kontraktor/Konsultan/ Penyedia Barang Jasa dan lainnya yang memiliki ikatan kontrak diwajibkan membayar Retribusi Leges Izin Pemborongan Bangunan yang besarnya sesuai klasifikasi.
1) Klasifikasi besar Rp. 100.000,- 2) Klasifikasi M1 Rp. 50.000,- 3) Klasifikasi M2 Rp. 25.000,- 4) Klasifikasi K1 Rp. 5.000,- 5) Klasifikasi K2 Rp. 10.000,- 6) Klasifikasi K3 Rp. 5.000,-
Jangka waktu berlakunya Izin : Sesuai dengan SPK
Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Pemborong / Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten sebelum memulai pekerjaannya wajib memiliki SITU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Pemborong/Kontraktor dari luar Kabupaten sebelum melaksanakan pekerjaannya melaporkan diri kepada Bupati yang disertai dengan bukti usahanya sebagai berikut:
a) Identitas lengkap Pemborong/Kontraktor. b) Penanggung Jawab c) Tempat Kedudukan d) Gambar Proyek/Bagian yang dikerjakan. e) Bentuk Proyek/Bestek. f) Lokasi Proyek g) Izin usaha.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
- Peringatan tertulis
- Pembekuan izin
- Pencabutan izin
Pelanggaran atas wajib Retribusi diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali Retribusi terulang.
|