| Izin Pendirian Dan Operasional |
|
Izin Pendirian Dan Operasional Dasar hukum : 1. PP No.25 Tahun 2000. 2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/ Kep/1-1983. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin:
Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) Hari kerja Biaya pengurusan Izin : Retribusi Leges Rp.2.500,- Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Peringatan tertulis b. Pembekuan izin c. Pencabutan izin
|