|
IZIN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA
Dasar hukum : 1. PP No.25 Tahun 2000. 2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.
Persyaratan untuk mendapatkan Izin : - Akta Notaris Pendirian Yayasan
- Proposal yang berisikan data tentang gedung sekolah, guru dan murid.
- Tanda bukti kepemilikan tanah untuk gedung.
- Jumlah siswa minimal 20 orang
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)
Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) Hari
Biaya pengurusan Izin : Retribusi Leges Rp.2.500,-
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
- Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
- Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
- Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
- Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
TK = 2 ruangan belajar SD = 6 ruangan belajar SLTP = 3 ruangan belajar SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Peringatan tertulis b. Pembekuan izin c. Pencabutan izin
|