| IZIN PENDIRIAN LEMBAGA LATIHAN SWASTA (LLS) DAN LEMBAGA LATIHAN KERJA PERUSAHAAN (LLP) |
|
IZIN PENDIRIAN LEMBAGA LATIHAN SWASTA (LLS) DAN LEMBAGA LATIHAN KERJA PERUSAHAAN (LLP) Dasar hukum : Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2003 tentang : Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Muaro Jambi Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Tenaga Kerja dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin : a. Izin Tempat Usaha (SITU) b. Akta Pendirian Perusahaan c. Proposal tentang kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan. d. Desain teknis peralatan dan bangunan. Waktu pengurusan Izin : 5 (lima) hari kerja Biaya pengurusan Izin : a. Izin mendirikan LLS Rp. 25.000,- Leges Rp. 2.500,- b. Izin mendirikan LLP Rp. 50.000,- Leges Rp. 2.500,- Jangka waktu berlakunya Izin : 2 (dua) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Pernyataan tertulis b. Pembekuan izin c. Pencabutan izin
|