IZIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL
IZIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL

Dasar hukum :
 a. Undang-undang nomor 22 Tahun 1999.
 b. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 30 Tahun 2001
 c. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 225 Tahun 2002.
 
Unit Kerja/Instansi yang  memproses Perizinan : Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Bagian Sosial dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
  • Akta Notaris Pendidikan Yayasan.
  • Rencana Kegiatan.
  • Bukti Kepemilikan Tanah / Bangunan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Waktu pengurusan Izin : 12 (dua belas) hari kerja

Biaya pengurusan Izin : Retribusi Leges Rp.2.500,-

Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
  • Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang telah ditetapkan.
  • Izin tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
  • Pengelola Panti harus menyediakan ruangan/gedung serta sarana dan prasarana listrik dan air yang cukup untuk keperluan penghuni Panti.
  • Kegiatan Panti tidak boleh mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.
  • Pengelola Panti harus menyampaikan laporan pengelolaan Panti secara berkala (setiap) tahun kepada Bupati melalui Bagian Sosial.
  • Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya izin, tidak melakukan kegiatan, maka izin dinyatakan tidak berlaku.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
 a. Peringatan tertulis
 b. Pembekuan izin
 c. Pencabutan izin