| IZIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL |
|
IZIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL Dasar hukum : a. Undang-undang nomor 22 Tahun 1999. b. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 30 Tahun 2001 c. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 225 Tahun 2002. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Bagian Sosial dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
Waktu pengurusan Izin : 12 (dua belas) hari kerja Biaya pengurusan Izin : Retribusi Leges Rp.2.500,- Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Peringatan tertulis b. Pembekuan izin c. Pencabutan izin
|