Izin Pendirian Pusat Pendidikan Dan Latihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
Dasar hukum: 1. Undang-undang No.28 Tahun 1989. 2. Undang-undang No.14 Tahun 1992. 3. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993. 4. Keputusan Menteri Perhubungan No.36 Tahun 1994.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi
Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Perhubungan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
Persyaratan untuk mendapatkan Izin:
- Rencana lokasi Lapangan untuk pelatihan kan mengemudi Kendaraan Bermotor.
- Kesanggupan memiliki atas kendaraan bermotor yang memiliki persyaratan tehnis dan laik jalan.
- Kesanggupan memiliki atau menguasai persyaratan keselamatan mengemudi kendaraan bermotor.
- Izin Tempat Usaha.
- Pas photo warna ukuran 2x3 2 lembar.
Waktu pengurusan Izin : 5 (lima) hari kerja
Biaya pengurusan Izin : A. Besarnya tarif Retribusi Izin Trayek sebagai berikut : 1) Untuk Angkutan Pedesaan dalam Kota Sengeti :
- 1 s/d 8 orang Rp. 75.000,-/kend/5 th.
- 9 s/d 15 orang Rp. 85.000,-/kend/5 th
- 16 s/d 25 orang Rp.115.000,-/kend/5th.
- Lebih dari 25 orang Rp.150.000,-/kend/5th.
2) Untuk Angkutan Pedesaan dalam Kab.Muaro Jambi:
- 1 s/d 8 orang Rp. 50.000,-/kend/5 th.
- 9 s/d 15 orang Rp. 75.000,-/kend/5 th
- 16 s/d 25 orang Rp. 90.000,-/kend/5 th.
- Lebih dari 25 orang Rp.120.000,-/kend/5th.
B. Izin Trayek setiap kendaraan yang dioperasikan dikenakan Retribusi setiap bulan (Retribusi Kartu Pengawasan) sebagai berikut : 1) Untuk angkutan Pedesaan dalam Kota Sengeti :
- 1 s/d 8 orang Rp.3.000,-
- 9 s/d 15 orang Rp.3.500,-
- 16 s/d 25 orang Rp.4.500,-
- Lebih dari 25 orang Rp.6.000,-
2) Untuk angkutan Pedesaan Kabupaten Muara Jambi; 1 s/d 8 orang Rp.2.000,- 9 s/d 15 orang Rp.2.500,- 16 s/d 25 orang Rp.3.500,- Lebih dari 25 orang Rp.4.500,-
C. Setiap Izin Trayek dikenakan biaya Retribusi Leges sebesar Rp.5.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) tahun
Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang diberikan.
- Izin tidak boleh dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
- Mengoperasikan Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan.
- Awak kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pengemudi tetap serta mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
- Melaporkan apabila terjadi perubahan pemilik perusahaan atau domisili perusahaan.
- Meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin trayek apabila akan mengalihkan izin trayek.
- Mentaati ketentuan wajib angkut kiriman pos sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Th 84 tentang pos ketentuan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam UU No 33 TH 64 beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.
- Melaporkan setiap bulan kegiatan Operasional Angkutan.
- Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin trayek, apabila terjadi perubahan alamat selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) setelah terjadi perubahan.
- Melayani trayek sesuai izin yang diberikan dengan cara :
1) Mengoperasikan kendaraan secara tepat waktu sejak saat berangkat, persinggahan dan sampai tujuan. 2) Memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan. 3) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada penumpang. 4) Mengesahkan awak kendaraan di lengkapi dengan pakaian seragam yang menggunakan tanda pengenal perusahaan. 5) Membawa kartu pengawasan dalam Operasional kendaraan.
- Pengusaha angkutan diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 22 dan 31 peraturan pemerintah No 41 TH 93.
- Pengusaha Angkutan mempersiapkan kendaraan untuk dioperasikan dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan dalam pelaksanaan ini kapasitas tempat duduk sesuai dengan buku uji sedangkan jadwal perjalanan di tentukan dalam kartu pengawasan.
- Pemegangan izin atau awak kendaraan di larang mengajak/menyuruh dan membiarkan orang penumpang bisnya apabila akan menimbulkan gangguan perjalanan bus tersebut.
- Pemegang izin dalam mengoperasikan kendaraan dengan izin inscndentil tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
- Pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin diderita baik oleh pihak ketiga atau pegawainya.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
- Peringatan tertulis.
- Pembekuan Izin
- Pencabutan Izin
- Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Retribusi terutang
|