Izin Pendirian Pusat Pendidikan Dan Latihan Mengemudi Kendaraan Bermotor
Izin Pendirian Pusat Pendidikan Dan Latihan Mengemudi Kendaraan Bermotor

Dasar hukum:
 1. Undang-undang No.28 Tahun 1989.
 2. Undang-undang No.14 Tahun 1992.
 3. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993.
 4. Keputusan Menteri Perhubungan No.36 Tahun 1994.

Unit Kerja/Instansi yang  memproses Perizinan : Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi

Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Perhubungan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
 

Persyaratan untuk mendapatkan Izin:
  • Rencana lokasi Lapangan untuk pelatihan kan mengemudi Kendaraan Bermotor.
  • Kesanggupan memiliki atas kendaraan bermotor yang memiliki persyaratan tehnis dan laik jalan.
  • Kesanggupan memiliki atau menguasai persyaratan keselamatan mengemudi kendaraan bermotor.
  • Izin Tempat Usaha.
  • Pas photo warna ukuran 2x3 2 lembar.

Waktu pengurusan Izin : 5 (lima) hari kerja

Biaya pengurusan Izin :
A. Besarnya tarif Retribusi Izin Trayek sebagai berikut :
   1) Untuk Angkutan Pedesaan dalam Kota Sengeti :
  •        1      s/d   8 orang     Rp. 75.000,-/kend/5 th.
  •        9      s/d 15 orang     Rp. 85.000,-/kend/5 th
  •       16     s/d 25 orang     Rp.115.000,-/kend/5th.
  •       Lebih dari 25 orang     Rp.150.000,-/kend/5th.
 
   2) Untuk Angkutan Pedesaan dalam Kab.Muaro Jambi:
  •        1      s/d   8 orang     Rp. 50.000,-/kend/5 th.
  •        9      s/d 15 orang     Rp. 75.000,-/kend/5 th
  •       16     s/d 25 orang     Rp. 90.000,-/kend/5 th.
  •       Lebih dari 25 orang     Rp.120.000,-/kend/5th.

B. Izin Trayek setiap kendaraan yang dioperasikan dikenakan Retribusi setiap bulan (Retribusi Kartu Pengawasan) sebagai berikut :
   1) Untuk angkutan Pedesaan dalam Kota Sengeti :
  •        1     s/d    8 orang     Rp.3.000,-
  •        9     s/d  15 orang     Rp.3.500,-
  •       16    s/d  25 orang     Rp.4.500,-
  •       Lebih dari 25 orang     Rp.6.000,-

   2) Untuk angkutan Pedesaan Kabupaten Muara Jambi;
      1     s/d   8 orang     Rp.2.000,-
      9     s/d  15 orang     Rp.2.500,-
      16    s/d  25 orang     Rp.3.500,-
      Lebih dari 25 orang     Rp.4.500,-

C. Setiap Izin Trayek dikenakan biaya Retribusi Leges sebesar Rp.5.000,-
 
Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) tahun

Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
  • Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang diberikan.
  • Izin tidak boleh dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
  • Mengoperasikan Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan.
  • Awak kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pengemudi tetap serta mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan pemilik perusahaan atau domisili perusahaan.
  • Meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin trayek apabila akan mengalihkan izin trayek.
  • Mentaati ketentuan wajib angkut kiriman pos sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Th 84 tentang pos ketentuan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam UU No 33 TH 64 beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.
  • Melaporkan setiap bulan kegiatan Operasional Angkutan.
  • Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin trayek, apabila terjadi perubahan alamat selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) setelah terjadi perubahan.
  • Melayani trayek sesuai izin yang diberikan dengan cara :
 1) Mengoperasikan kendaraan secara tepat waktu sejak saat berangkat, persinggahan dan sampai tujuan.
 2) Memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan.
 3) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada penumpang.
 4) Mengesahkan awak kendaraan di lengkapi dengan pakaian seragam yang menggunakan tanda pengenal perusahaan.
 5) Membawa kartu pengawasan dalam Operasional kendaraan.
  • Pengusaha angkutan diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 22 dan 31 peraturan pemerintah No 41 TH 93.
  • Pengusaha Angkutan mempersiapkan kendaraan untuk dioperasikan dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan dalam pelaksanaan ini kapasitas tempat duduk sesuai dengan buku uji sedangkan jadwal perjalanan di tentukan dalam kartu pengawasan.
  • Pemegangan izin atau awak kendaraan di larang mengajak/menyuruh dan membiarkan orang penumpang bisnya apabila akan menimbulkan gangguan perjalanan bus tersebut.
  • Pemegang izin dalam mengoperasikan kendaraan dengan izin inscndentil tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
  • Pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin diderita baik oleh pihak ketiga atau pegawainya.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan Izin
  • Pencabutan Izin
  • Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Retribusi terutang