| IZIN PENDIRIAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) |
|
IZIN PENDIRIAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) Dasar hukum : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi. Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin : a. Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum. b. Peta lokasi c. Rencana kegiatan yang mencatat data mengenai kapasitas penyimpanan dan data perkiraan penyaluran. d. Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang di pergunakan. e. Rekomendasi dari PERTAMINA Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) hari kerja Biaya pengurusan Izin : Uang Leges Rp.500.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 5 (lima) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Pernyataan tertulis b. Pembekuan izin c. Pencabutan izin
|