| IZIN PENGARAHAN LAHAN |
|
IZIN PENGARAHAN LAHAN Dasar hukum: Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 225 Tahun 2002 Tanggal 13 Mei 2002. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Muaro Jambi Prosedur pengurusan Izin : Perusahaan, Koperasi, Kelompok Tani atau Perorangan mengajukan surat permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
a. Pemeriksaan berkas : 3 hari b. Survey lokasi : 6 hari c. Rapat Tim : 2 hari d. Proses administrasi : 3 hari Biaya pengurusan Izin : a. Biaya Survey dengan ketentuan 1 - 100 Ha = Rp. 2.000.000,- 100 - 200 Ha = Rp. 3.000.000,- diatas 200 Ha = Rp. 5.000.000,- b. Leges Rp. 500.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
|