IZIN PENGARAHAN LAHAN
IZIN PENGARAHAN LAHAN
Dasar hukum: Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 225 Tahun 2002 Tanggal 13 Mei 2002.

Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Muaro Jambi

Prosedur pengurusan Izin :
Perusahaan, Koperasi, Kelompok Tani atau Perorangan mengajukan surat permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
  • KTP (WNI + surat ganti nama).
  • Foto copy akta pendirian perusahaan.
  • Gambar kasar/sket tanah yang dimohon.
  • Surat persetujuan penanam modal (bagi PMDN) atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden PMA atau persetujuan PMA Departemen Tehnis.
  • Surat persetujuan Camat
  • Surat persetujuan Kepala Desa.
Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) hari kerja, terdiri dari :
 a. Pemeriksaan berkas : 3 hari
 b. Survey lokasi : 6 hari
 c. Rapat Tim : 2 hari
 d. Proses administrasi : 3 hari

Biaya pengurusan Izin :
a. Biaya Survey dengan ketentuan
   1   - 100 Ha = Rp. 2.000.000,-
   100 - 200 Ha = Rp. 3.000.000,-
   diatas 200 Ha = Rp. 5.000.000,-
b. Leges Rp. 500.000,-

Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) tahun

Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
  • Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan usaha diluar ketentuan izin yang diberikan.
  • Izin dapat dicabut apabila pemegang izin tidak melakukan kegiatan 3 (tiga) bulan setelah izin diberikan.
  • Izin tidak dapat dipindahtangankan ke Perusahaan lain.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin