| IZIN PENGGUNAAN WILAYAH KUASA PENAMBANGAN ATAU WILAYAH KERJA KONTRAKTOR |
|
IZIN PENGGUNAAN WILAYAH KUASA PENAMBANGAN ATAU WILAYAH KERJA KONTRAKTOR Dasar hukum : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000 Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi. Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin : a. Akta pendirian Perusahaan b. Izin lokasi. c. Rencana penggunaan lahan d. Jaminan menaati ketentuan teknis. Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) hari kerja Biaya pengurusan Izin : Uang Leges Rp.500.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 3 (tiga) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Pernyataan tertulis b. Pembekuan Izin c. Pencabutan Izin
|