| IZIN PENGOPERASIAN KETEL UAP DAN BEJANA UAP |
|
IZIN PENGOPERASIAN KETEL UAP DAN BEJANA UAP DASAR HUKUM: Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2003 tentang : Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan. UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN: Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Muaro Jambi PROSEDUR PENGURUSAN IZIN : Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Tenaga Kerja dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN : 1. Akta Pendirian Perusahaan 2. Perusahaan dengan Kategori : a) Kecil = menghasilkan uap antara 0 s/d 5 ton/jam b) Sedang = menghasilkan uap antara 6 s/d 10 ton/jam. c) Besar = menghasilkan uap antara 11 keatas ton/jam. 3. Keterangan tentang Spesifikasi Teknis Ketel/Bejana Uap yang digunakan. 4. Tanda Daftar Industri (TDI). WAKTU PENGURUSAN IZIN: 5 (lima) hari kerja BIAYA PENGURUSAN IZIN: 1. Kategori kecil 0 s/d 5 Ton Rp. 500.000,- Leges………………………… Rp. 10.000,- 2. Kategori sedang 6 s/d 10 Ton Rp. 750.000,- Leges ………………………. Rp. 15.000,- 3. Kategori Besar 11 Ton keatas Rp.1.000.000,- Leges ……………………… Rp. 20.000,- JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : Seumur alat KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
|