| IZIN PENGUSAHAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA |
|
IZIN PENGUSAHAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA Dasar hukum: Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : Kep-012/MKP/IV/2001. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Muaro Jambi. Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin : a. Akte pendirian perusahaan bagi usaha berbadan Hukum/Koperasi. b. Izin Tempat Usaha c. NPWP d. Proposal Kegiatan Obyek Wisata. Waktu pengurusan Izin: 15 (lima belas) hari kerja Biaya pengurusan Izin: Uang Leges Rp.1.000,- Jangka waktu berlakunya Izin: 3 (tiga) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
a. Peringatan tertulis b. Pembekuan Izin c. Pencabutan Izin
|