IZIN PENURAPAN MATA AIR
IZIN PENURAPAN MATA AIR

Dasar hukum:
Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000, tanggal 03 November 2000.

Unit Kerja/Instansi yang  memproses Perizinan :
Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi.

Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
  • Peta situasi 1 : 10.000
  • Gambar rancang bangunan rencana penurapan mata air.
  • Dokumen UKL-UPL ; £50 ltr/dtk.
  • Dokumen AMDAL ; ³ 50 ltr/dtk.

Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) hari

Biaya pengurusan Izin : Uang Leges Rp.25.000,-

Jangka waktu berlakunya Izin : 2 (dua) Tahun

Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
  • Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang diberikan.
  • Izin tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
  • Penurapan tidak boleh merusak ekologi lingkungan sekitar.
  • Penurapan tidak boleh mengganggu ketertiban masyarakat sekitar seperti kekeringan atau bencana banjir.
  • Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung tanggal izin dikeluarkan tidak melakukan kegiatan penurapan, maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi (ditutup)

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
 a. Pernyataan tertulis
 b. Pembekuan izin
 d. Pembongkaran