| IZIN PENURAPAN MATA AIR |
|
IZIN PENURAPAN MATA AIR Dasar hukum: Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000, tanggal 03 November 2000. Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi. Prosedur pengurusan Izin : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin :
Waktu pengurusan Izin : 15 (lima belas) hari Biaya pengurusan Izin : Uang Leges Rp.25.000,- Jangka waktu berlakunya Izin : 2 (dua) Tahun Ketentuan pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin : a. Pernyataan tertulis b. Pembekuan izin d. Pembongkaran
|