Pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan pembangunan yang bertujuan untuk pemenuhan hak dasar manusia, dimana hak dasar tersebut adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dalam amanat Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Pembangunan yang berkelanjutan di bidang kesehatan direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2004-2009 tentang kesehatan serta merupakan pembangunan kesehatan yang berbasis pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang bertujuan untuk peningkatan pengetahuan petugas kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat agar pelayanan masyarakat lebih terjamin dan profesional.